MAJAPAHIT BUKAN KESULTANAN ISLAM (1)
Adalah seorang Herman Sinung Janutama, yang menerbitkan buku ‘Kesultanan Majapahit, Fakta Yang Tersembunyi’, diterbitkan oleh LJKP Pangurus Daerah Muhammadiyah Yogyakarta, edisi terbatas Muktamar Satu Abad Muhammadiyah Yogyakarta Juli 2010, yang pada intinya buku tersebut memaparkan fakta-fakta tersembunyi dengan berbagai dasar temuan sehingga mencapai suatu kesimpulan bahwa kerajaan Majapahit adalah merupakan kerajaan Islam yang berbentuk "Kesultanan Majapahit".
Sedikitnya si penulis mengemukakan lima fakta untuk memperkuat argumennya tersebut di atas, dan akan diulas kebenarannya berikut :
Sedikitnya si penulis mengemukakan lima fakta untuk memperkuat argumennya tersebut di atas, dan akan diulas kebenarannya berikut :
1. Ditemukan atau adanya koin-koin emas Majapahit yang bertuliskan kata-kata ‘La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah’. Koin semacam ini dapat ditemukan dalam Museum Majapahit di kawasan Trowulan Mojokerto Jawa Timur. Koin adalah alat pembayaran resmi yang berlaku di sebuah wilayah kerajaan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sangat tidak mungkin sebuah kerajaan Hindu memiliki alat pembayaran resmi berupa koin emas bertuliskan kata-kata Tauhid.
Tidak disangkal bahwa temuan mata-uang tersebut adalah merupakan temuan arkeologis yang cukup bernilai, apalagi bila benar-benar berbahan dasar emas. Tetapi satu hal yang harus dipahami serta wajib untuk dimengerti adalah, mata uang suatu negara tidak dapat dipergunakan untuk menjustifikasi bentuk suatu negara (kerajaan) tersebut, sebagai wawasan : dahulu saat negeri kita masih berada di bawah (dijajah) pemerintahan kolonial Belanda mata uang yang dipergunakan adalah mata uang Gulden (VOC), hal ini tidak berarti bahwa negeri kita (pada waktu itu) berbentuk Kerajaan sebagaimana Belanda waktu itu (dibawah pemerintahan Ratu Juliana). Satu point utama yang patut dijadikan tolok ukur bentuk suatu negara (kerajaan) adalah bagaimana sistem perundang-undangan yang berlaku di negara (kerajaan) tersebut pada masa itu, sebagai contohnya : Negeri kita ini mempergunakan Undang-Undang Dasar 1945 serta Pancasila sebagai falsafah negara yang jelas-jelas menentukan bahwa Indonesia adalah negara Republik Presidensiil meskipun di dalam faktanya agama Islam adalah agama mayoritas penduduk Indonesia, tetapi tidak berarti bahwa Indonesia adalah negara Islam.
Komentar
Posting Komentar